Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan dimana juga disebut BPJamsostek telah menyediakan sebuah layanan online untuk peserta yang mau klaim dana JHT ataupun Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk caranya bisa langsung mengunjungi situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung ke layanan LAPAK ASIK pada laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dikutip melalui laman resminya, JHT merupakan sebuah program dari BPJS Ketenagakerjaan dimana manfaatnya akan diberikan secara penuh pada waktu peserta mencapai pada usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap, ataupun mengalami sebuah pemutusan hubungan kerja.
Namun peserta juga dapat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT dimana sebelum mencapai pada usia 56 tahun dan jika telah mencapai kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan akan diambil maksimal sebesar 10 % dari total jumlah saldo sebagai suatu persiapan usia pensiun ataupun maksimal 30% dari jumlah total saldo sebagai uang perumahan.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini merupakan syarat untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- KTP bila belum punya wajib menyertakan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dimana yang menerangkan jika KTP masih di dalam proses
- Buku tabungan dimana halaman yang terdapat Nomor Rekening serta masih aktif
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan bila masih aktif bekerja dari perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan soal nilai pengajuan untuk klaim dimana yang dilakukan oleh peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
- Paklaring atau surat keterangan selesai kerja, dimana khusus untuk klaim di BPJS Ketenagakerjaan 100%.
- Formulir pengajuan klaim untuk JHT atau F5 dimana telah diisi dengan lengkap
- NPWP untuk jumlah saldo JHT yang lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Dokumen-dokumen di atas yang asli harus dipindai ataupun scan untuk syarat mengajukan sebuah klaim BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT dengan cara online.
Semenjak pandemi, pencairan dana JHT BPJS juga banyak disarankan dengan cara online. Hal ini dimana untuk menghindari pada tatap muka serta interaksi fisik yang terkait dalam usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.
Untuk meningkatkan sebuah pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan atau juga BP Jamsostek telah menyediakan beberapa akses untuk keperluan pencairan klaim pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama adalah dengan cara manual ataupun fisik, yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat lalu mengambil nomor antrean untuk pencairan klaim.
Cara kedua, dengan jalur online yaitu lewat aplikasi serta lewat laman pada Lapak Asik ataupun Pelayanan dengan Tanpa Kontak Fisik. Akses ini juga akan hampir sama di dalam pengurusan suatu birokrasi lainnya, yaitu kalian juga harus mengambil sebuah nomor antrean dimana bisa dilakukan lewat daring
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat online.
1. Login serta mengisi data dimana untuk mencairkan JHT
Kalian bisa mengakses sebuah aplikasi BPJSTKU ataupun dengan mengunjungi sebuah laman resmi https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ Pada Lapak Asik, ikuti semua petunjuk yang ada. Mulai dari login sampai mengisi data-data.
Jika memakai aplikasi, unduh dulu sebuah aplikasi dari Google Playstore. Kemudian, buat sebuah akun jika kalian belum mempunyai akun. Baru kemudian kalian login atau masuk dengan menggunakan alamat e-mail serta kata sandi. Begitu masuk pada halaman utama, akan tampil beberapa pilihan untuk menu. Kemudian, pilih pada menu “Antrean Online”.
2. Isi data
Di dalam menu Antrean Online, kalian akan mendapatkan beberapa syarat dan ketentuan untuk pengajuan Lapak Asik serta formulir untuk pengajuan klaim JHT. Unduh formulir tersebut kemudian isi sesuai dengan data yang benar.
3. Unggah dokumen
Unggah dokumen proses pengajuan JHT BPJS. keterangan selesai kerja, foto diri, formulir permohonan JHT, buku rekening bank dan NPWP.
4. Verifikasi berkas
Setelah dokumen berhasil diunggah, petugas kerja BPJS akan melakukan peninjauan. Salah satu cara untuk verifikasi adalah dengan menghubungi kalian lewat saluran video call. Jika dokumen telah lengkap, kalian tinggal menunggu hasil klaim diproses.
Cek status klaim di “Antrean Online”.Berkenaan dengan permohonan pembayaran klaim YHT, pemohon juga dapat dihubungi melalui BP Jamsostek cabang manapun.
Baca Juga: Cara Mengatasi Oli Mesin Motor Rembes
Kalian akan menerima sejumlah uang JHT di dalam rekening dimana yang sudah kalian berikan pada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi masyarakat juga harus tetap hati-hati dengan adanya kemungkinan tindak penipuan di dalam proses pencairan klaim ini. Karena utuk BP Jamsostek tidak akan memungut biaya apapun pada proses pencairan untuk klaim JHT.
Sekian artikel dari CelenganOnline.com semoga dengan artikel tentang Klaim BPJS bisa membantu Anda yang mengalami kesulitan saat ingin mencairkan dana BPJ Ketenagakerjaan Anda.