Belakangan ini muncul kabar bahwa Google akan diblokir oleh Kominfo. Kabar ini telah beredar luas kepada masyarakat yang menggunakan gadget bahkan cukup membuat heboh. Lantas kenapa google mau diblokir Kominfo? Jangan khawatir jika anda termasuk salah satu pengguna gadget yang mempertanyakan hal tersebut. Anda akan menemukan jawabannya disini.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi serta memberikan jawaban atas pertanyaan yang diatas. Tenang saja apabila anda penasaran dengan apa alasan dari adanya berita tersebut. Untuk mengetahui jawaban yang akan kami sampaikan, caranya sangat mudah.
Anda hanya perlu terus membaca dan juga simak artikel ini hingga tuntas dengan cermat dan seksama. Dengan membacanya, anda tidak hanya akan mengetahui alasannya saja. Tetapi anda juga akan mendapatkan informasi penting lainnya yang akan kami berikan.
Baca Juga: Cara Melihat Backup Whatsapp di Google Drive
Kenapa Google Mau Diblokir Oleh Kominfo
Pastinya anda merasa panik karena adanya kabar tersebut. Tidak sedikit orang yang bertanya – tanya kenapa google mau diblokir. Oleh karena itu, tenang saja. Disini anda akan mengetahui alasannya yang akan kami sampaikan.
Beberapa aplikasi yang tidak terdaftar akan diblokir oleh Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika). Dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, aplikasi – aplikasi yang tidak terdaftar akan terblokir.
Maka dari itu, aplikasi atau media sosial yang sudah terancam akan terblokir diharap segera melakukan daftar. Perusahaan media sosial yang diminta untuk mendaftarkan seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan juga Netflix.
Pada tanggal 20 Juli 2022 mendatang, tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan diselenggarakan sesuai dengan alamat peraturan dari Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Hal ini kami dapatkan dari akun atau pihak resmi Kominfo.
Dengan tujuan untuk menjaga keamanan dari ruang digital di Indonesia, maka aturan tersebut diberlakukan. Platform dari perusahaan – perusahaan teknologi raksasa harus melakukan dan melaksanakan semua kewajiban serta aturan dalam PSE.
Hukum Indonesia akan kesulitan dalam berkoordinasi dengan PSE apabila terjadi pelanggaran. Hal ini telah disampaikan oleh Dedy Permadi sebagai juru bicara jika tidak ada sistem pendaftaran di Indonesia sehingga tidak ada pengawasan saat PSE beroperasi.
Dedy Permadi mengatakan, “Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022” pada tanggal 22 Juni 2022 di Jakarta Pusat tepatnya di Gedung Kominfo.
Tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022. Dedy mengatakan pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 untuk batas waktu akhir pendaftaran.
Setidaknya terdapat dua landasan yang melandasi diberlakukannya aturan layanan dari PSE sebagai berikut.
Baca Juga: Tes Kondisi Kesehatan Mental Google Form
Alasan Kominfo Akan Memblokir Google, Wa, Tiktok dan Sosial Media Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) menjadi landasan pertama untuk dilakukannya pemblokiran layanan yang ada dalam PSE Lingkup Privat.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020) merupakan landasan kedua-nya.
Jadi, dapat disimpulkan diatas alasan kenapa google mau diblokir. Namun perlu anda ingat dan ketahui bahwa tidak hanya untuk google saja. Tetapi juga untuk WhatsApp, Instagram, Netflix, dan yang lainnya.
Sebagai cara untuk mengatasi dan supaya tidak jadi diblokir. Maka perusahaan yang terancam tersebut harus segera melakukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
Sekian informasi dan ulasan penting yang dapat kami sampaikan untuk anda. Semoga apa yang telah kami bagikan diatas dapat menjawab pertanyaan anda tentang kenapa Google mau diblokir.